Kamis, 07 April 2011

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkah laku WP dalam melaksanakan kewajibannya

Maraknya kasus kejahatan yang terjadi dalam perpajakan di Indonesia, tentu saja sedikit banyak akan mempengaruhi perilaku masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya saja adanya mafia pajak, kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur pajak, penggelapan pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan,dll. Kondisi seperti ini, memunculkan pemikiran-pemikiran negatif masyarakat untuk menghindari pajak.

Ada dua jenis penghidaran atau perlawanan pajak yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, antara lain :

A. Perlawanan pasif

Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan disekitar wajib pajak, yang dikarenakan berbedanya struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk, cara hidup masyarakat suatu Negara dan teknik pemungutan pajak.

B. Perlawanan aktif

Perlawanan atas inisiatif wajib pajak itu sendiri

Perlawanan aktif dapat berupa :

1. Penghindaran pajak, yang dapat dilakukan dengan cara :

a. Menahan diri dengan cara melakukan penghematan hidup yaitu dengan tidak mengkonsumsi barang-barang yang dikenai pajak, seperti tidak membeli barang-barang yang ber PPN.

b. Berpenghasilan rendah

Namun cara seperti sangat tidak logis dikarenakan tidak ada seorang pun yang ingin memiliki pernghasilan rendah agar tidak dikenakan pajak.

c. Pindah Lokasi

Cara perlawanan seperti ini dilakukan dengan cara mencari tempat tinggal yang penerapan pajaknya rendah.

2. Pengelakan pajak

a. Menyembunyikan atau memanipulasi jumlah penghasilan

Hal ini dikarenakan untuk menperkecil pajak yang harus disetor ke Negara.

b. Membesarkan biaya usaha untuk wajib pajak badan

Dengan adanya biaya usaha yang tinggi otomatis akan mengurangi laba suatu perusahaan dan juga akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

3. Melalaikan pajak

Perlawanan pajak yang dilakukan dengan acuh tak acuh, maksudnya wajib pajak menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi wajib pajak seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Selaian karena alasan di atas, masih banyak factor yang mempengaruhi tindakan masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, antara lain :

1. Pajak dianggap sebagai beban hidup

Masyarakat menilai jika pajak itu sebagai pengurang kekayaan mereka, padahal jika pajak dihitung dengan benar belum tentu mereka akan dikenai pajak menurut penghasilannya. Peraturan mengenai pemungutan pajak di Indonesia sudah cukup adil (besar kecilnya pajak dtitentukan oleh penghasilan yang diterima ) karena sudah sesuai dengan asas pemungutan pajak yang dicetuskan oleh Adam Smith.

2. Ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah

Masyarakat tidak yakin bahwa pemrintah mampu mengelola kumpulan uang pajak dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak pernah diterbitkannya Laporan keuangan Penerimaan dan Pengeluaran pajak Negara.

3. Petugas pajak yang tidak bertanggung jawab

Hal ini dilihat dari maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang jumlahnya tidak sedikit. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.

4. Petugas pajak yang mudah disuap

Adanya kompromi dan kerja sama antara petugas pajak dan wajib pajak dengan imbalan tertentu. Padahal gaji atau upah para pegawai pajak sudah cukup tinggi dibandingkan dengan departemen-departemen lainnya.

5. Tidak ada jaminan jika pajak digunakan sebagaimana mestinya

Masyarakat tidak mendapat jaminan yang pasti terhadap pengelolaan uang yang telah disetorkannya sebagai pajak.

6. Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar pajak kurang tegas

Proses dalam pengusutan para oknum pajak terlalu berbelit-belit jadi terkesan lambat. Hal ini memacu kemarahan publik dan masyarakat menjadi berpikiran negative terhadap para aparatur Negara yang menangani kasus korupsi tersebut.

7. Kurang pemahaman akan pentingnya pajak bagi kesejahteraan rakyat banyak.

Banyak masyarakat yang ingin menghindari pajak dikarenakan mereka tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Mereka berpikir bahwa membayar pajak adalah hal yang sia-sia. Padahal pajak yang dikumpulkan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat karena pada dasarnya pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling utama.

8. Kurangnya pengetahuan oleh sebagian masyarakat tentang pajak

Banyak masyarakat yang sebenarnya tidak bisa menghitung pajaknya sendiri sehingga mereka memilih untuk menghindari pajak daripada repot mengitung, menyetor, dan melaprkan pajak.

9. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam meng-update peraturan perpajakan yang terbaru

Peraturan pajak yang dibuat oleh pemerintah sifatnya fleksible. Peraturan pajak akan berubah-ubah sesuai dengan kondosi yang terjadi. Hal ini dapat mengakibatkan adanya salah perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak mengetahui adanya perubahan peraturan.

10. Lemahnya pengawasan dari pemerintah

Pengawasan pemerintah masih sangat lemah. Hal ini bisa dilihat dari maraknya kasus penggelapan pajak yang terjadi. Selain itu. Masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak tetapi tidak diberikan sanksi. Hal ini memunculkan rasa iri dan ketidakrelaan wajib pajak yang lainnya dalam membayar pajak.

Banyak hal yang sudah diupayakan pemerintah untuk membuat pajak yang terkumpul sesuai dengan target, misalnya :

1. Mengadakan penyuluhan dan seminar perpajakan

Apabila ada peraturan terbaru tentang pajak, Dirjen pajak akan mensisialisasikan melalui penyuluhan atau seminar yang ditujukan kepada wajib pajak pribadi maupun badan.

2. Kemudahan dalam pembayaran pajak

Kita bisa membayar pajak melaui bank-bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dan kantor pos karena pembayaran pajak sudah online sifatnya.

3. Adanya pendistribusian tata cara dan blangko untuk pelaporan pajak

Hal ini akan meminimalisir kesalahan dalam menghitung dan melaporkan pajak.

4. Kemudahan dalam pengisian SPT Masa maupun Tahunan

Pengisian SPT sudah komputerisasi dan program tersebut bisa didapatkan secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak dan bisa di download melalui website Dirjen pajak yaitu http://pajak.go.id. Dalam program tersebut juga telah disediakan tata cara penggunaanya dengan bahasa yang mudah dimengerti.

5. Pemberian Intesif pajak

Pemberian intensif pajak dilakukan dengan dua cara yaitu dengan memberikan Tax Holiday (Pembebasan pajak) dan Tax Allowance (Keringanan Pajak). Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

6. Memperbarui aturan perpajakan

Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi yang sedang berlangsung, contohnya Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak).

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sudah cukup baik, hasilnya pun cukup memuaskan. Pelan-pelan pemerintah mampu membagun fasilitas-fasilitas umum dan sedikit mengurangi beban masyarakat yaitu dengan memberikan subsidi di berbagai bidang (kesehatan, pendidikan, bahan bakar, dll) dan memberikan bantuan berupa uang secara tunai kepada masyarakat yang kurang mampu. Dimaksudkan, uang yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Walaupun begitu, tidak semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Selalu ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. Akan tetapi, semua itu bisa diselesaikan dengan baik.

Isi tulisan dari berbagai sumber, diantaranya :

Dwijugiasteadi,Ken. “esensi Membayar Pajak adalah Gotong Royong Membangun kesejahteraan.” http://www.koranpendidikan.com/artikel/5400/esensi-membayar-pajak-adalah-gotong-royong-membangun-kesejahteraan.html

Sasongko, Indrawan. “Pajak Galak, Siapa Rela (Bayar) ?.” http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3739&coid=2&caid=19&gid=4

Wikipedia. “Penghindaran Pajak.” http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak

1 komentar:

  1. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    BalasHapus